Monitoring dan evaluasi mahasiswa tugas belajar dari Kementerian PUPR untuk prodi MTPBA dan MSTB, dilaksanakan pada jumat tanggal 27 Februari 2017 di ruang sidang merah DTSL.
Agenda kegiatan:
- Sosialisasi peraturan-peraturan baru bagi mahasiswa tugas belajar Kementerian PUPR, yaitu mengenai aturan masa studi, bahwa mulai angkatan tahun 2016 masa studi yang diberikan hanya 2 tahun. Sedangkan bagi mahasiswa angkatan sebelumnya masih diberikan perpanjangan selama 2 tahun. Bagi mahasiswa tugas belajar yang tidak dapat menyelesaikan studi atau DO (putus studi) akan dikenakan TGR (Tuntutan Ganti Rugi).
- Mahasiswa mengisi kuesioner monitoring dan evaluasi mengenai evaluasi perkuliahan, evaluasi dosen dan evaluasi penyelenggaraan perkuliahan.
Kegiatan monev ini disampaikan oleh pihak Pusdiklat SDA dan Konstruksi Bandung, yang terdiri dari:
1. Bapak Wawan Rusmana
2. Bapak Agus Nardi
3. Ibu Citra